Minggu, 22 Mei 2011

Pembangunan Sosial di Indonesia

Penerapan Pembangunan Sosial di Indonesia
Pembangunan sosial di Indonesia, hakekatnya merupakan upaya untuk merealisasikan cita-cita luhur kemerdekaan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasca kemerdekaan, kegiatan pembangunan telah dilakukan oleh beberapa pemerintahan Indonesia. Mulai dari Soekarno sampai presiden di era ini yakni Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Namun demikian, harus diakui setelah beberapa kali pemerintahan berganti, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum maksimal. Pemenuhan taraf kesejahteraan sosial perlu terus diupayakan mengingat sebagian besar rakyat Indonesia masih belum mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkannya. Upaya pemenuhan kesejahteraan sosial menyeruak menjadi isu nasional. Asumsinya, kemajuan bangsa ataupun keberhasilan suatu pemerintahan, tidak lagi dilihat dari sekedar meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi. Kemampuan penanganan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial pun menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Seperti penanganan masalah : kemiskinan, kecacatan, keterlantaran, ketunaan sosial maupun korban bencana alam dan sosial. Kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan ada artinya jika kelompok rentan penyandang masalah sosial di atas, tidak dapat terlayani dengan baik.
Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi. Tidak ada dikotomi di antara keduanya. Tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi jelas sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, tetap tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Bahkan pengalaman negara maju dan berkembang seringkali memperlihatkan jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi. Namun sering pula gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan menimbulkan kesenjangan sosial. Akhirnya dapat menimbulkan masalah kemiskinan yang baru. Oleh karenanya penanganan masalah kemiskinan harus didekati dari berbagai sisi baik pembangunan ekonomi maupun kesejahteraan sosial.
Dalam pembangunan kesejahteraan sosial, Indonesia jelas tidak sepenuhnya menganut negara kesejahteraan. Meskipun Indonesia menganut prinsip keadilan sosial (sila kelima Pancasila) dan secara eksplisit konstitusinya (pasal 27 dan 34 UUD 1945) mengamanatkan tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, namun letak tanggung jawab pemenuhan kebutuhan kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Prinsip keadilan sosial di Indonesia terletak pada usaha secara bersama seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sehingga tidak ada yang paling utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Pembangunan sosial adalah tanggung jawab pemerintah, juga masyarakat, dunia usaha dan komponen lainnya. Konsekuensinya harus terjadi saling sinergi dalam penanganan masalah sosial antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha bahkan khususnya perguruan tinggi sebagai pencetak kader bangsa. (Chamsyah : 2007)
Artinya, ketika pemerintah melakukan pembangunan sosial, maka peran-peran dari swasta dan sektor ketiga (masyarakat madani) terus ditumbuhkan. Sehingga, tidak terjadi dominasi pemerintah dalam penanganan pembangunan sosial. Masing-masing pihak terus menunjukkan kiprahnya. Bahkan, bisa melakukan sinergi untuk mempercepat proses pembangunan sosial. Jika swasta dan sektor lain mampu memberikan kontribusi pada negara, maka diharapkan akan dapat mengurangi beban pemerintah. Sehingga, pemerintah bisa mengalokasikannya untuk program strategis lainnya.
Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia, dengan adanya Undang-undang yang baru nomor 11 tahun 2009, pendekatannya bukan hanya pendekatan panti, tetapi pendekatan yang lebih luas lagi yaitu pendekatan melalui masyarakat. Undang-undang ini antara lain diperuntukkan untuk mendorong masyarakat untuk bekerja keras, dan memperkenalkan konsep baru yaitu workfare society bukan sekedar social society. Semua orang didorong untuk bekerja keras untuk mencapai kesejahteraannya. Konsep ini merupakan gerakan dunia yang baru, dari welfare society menjadi workfare society.
Dengan adanya program pemberdayaan yang telah tertuang dalam undang-undang yang baru tersebut, mereka atau saudara-saudara kita yang tertinggal diberi kesempatan untuk melakukan berbagai aktivitas yang tentunya dibantu oleh masyarakat sekitar dengan cara gotong royong, mereka didorong untuk bekerja keras dan meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya. Tingkat kepedulian sesama anak bangsa harus dibangun dan ditumbuhkan, sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang peduli sesamanya. Yang kuat membantu yang lemah, yang kaya membantu yang miskin. (Prawiro, 2009)




Faktor Pendukung dan Penghambat
Faktor-faktor pendukung dalam pembangunan sosial di Indonesia diantaranya :
- Adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dengan adanya undang-undang ini setidaknya upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia diharapkan agar bisa lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan.
- Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di luar pemerintah yang dimana pendanaannya dihimpun dari masyarakat yang secara ekonominya mampu, lembaga-lembaga ini juga ikut turut serta melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat melalui program-program pemberdayaan masyarakat, sebut saja misalnya Dompet Dhuafa Republika, Rumah Zakat Indonesia, dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga tersebut sangat concern terhadap pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat. Di sisi lain, tak ketinggalan juga saat ini banyak perusahaan-perusahaan swasta (sektor bisnis) pun melakukan hal yang sama melalui dana-dana yang disisihkan dari profit perusahaan membuat program CSR (Corporate Social Responsibility).
- Pihak akademisi/kampus. Selain membuka program-program studi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, akademisi melakukan kajian-kajian serta penelitian-penelitian dalam bidang kesejahteraan sosial dan terus menerus berusaha memformulasikan solusi-solusi terkait dengan pembangunan sosial yang tepat untuk menanggulangi masalah-masalah sosial yang ada. Hal ini tentunya merupakan salah satu wujud bakti dari perguruan tinggi melalui tridharma perguruan tinggi.
Sedangkan faktor-faktor penghambat dalam pembangunan sosial di Indonesia adalah :
- Masih adanya kebijakan dan program yang dilakukan pemerintah yang bersifat top down tanpa melibatkan peran serta masyarakat sehingga program tersebut kurang tepat sasaran (kurang sesuai dengan keinginan/kebutuhan masyarakat). Salah satu contohnya adalah program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Program ini akhirnya pada tahun 2008 (berjalan hanya 8 tahun sejak tahun 2000) dihentikan karena setelah dievaluasi tidak berjalan dengan baik, tidak efektif dan efisien.
- Penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN dan pro-rakyat masih belum terealisasi dengan baik. Gaung reformasi yang telah berjalan selama 12 tahun belum menunjukkan perubahan yang berarti. Fenomena banyaknya pejabat pemerintahan dan wakil rakyat yang ditangkap karena terseret kasus pidana korupsi masih menjadi catatan kelam penyelenggaran pemerintahan di negeri ini. Uang hasil pajak yang seharusnya bisa digunakan untuk dana pembangunan sosial telah nyata-nyata dikorupsi seorang oknum aparatur pemerintahan, mafia pajak bernama Gayus.
- Belum tersebarnya pemerataan pendapatan sehingga menimbulkan gap kesenjangan di masyarakat. Tidak aneh akhirnya memunculkan pameo yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Fenomena ini semakin jelas kita lihat sehari-hari di negeri ini. Jika kesenjangan yang terjadi dibiarkan semakin jauh, dampak yang terjadi akan menimbulkan masalah sosial yang baru seperti kriminalitas, gerakan separatis, konflik horisontal antar penduduk, dan lain sebagainya.


Salah Satu Contoh Kasus Kondisi Sosial di Masyarakat
Sebuah terobosan baru dari pembangunan sosial di bidang pendidikan telah dilakukan ditengah keterbatasan fisik dan fasilitas serta keterpencilan daerah pelosok pedalaman Papua. Kabupaten Tolikara, sebuah kabupaten baru pada tahun 2002 hasil pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (kabupaten induk), kabupaten baru yang terisolir dan hanya bisa dicapai dengan naik pesawat kecil dari Jayapura ke Wamena disambung berkendaraan off-road selama 4 jam, daerah dimana laki-laki tanpa celana (memakai koteka) dan perempuan tanpa penutup dada, mudah untuk ditemukan dimana-mana.
Bahwa apa yang dilakukan merupakan investasi sosial jangka panjang, dimana hal ini berusaha meningkatkan modal manusia (human capital), dalam hal ini di bidang pendidikan. Secara perspektif institusional dalam bukunya Midgley dimana pemerintah berperan sangat aktif pun telah terlihat dari kasus tersebut. Terbukti dengan seorang John Tabo, Bupati Tolikara, bersedia mendanai biaya persiapan tim olimpiade Indonesia selama 1 tahun. Dana yang digunakan berasal dari APBD Kabupaten Tolikara. Intervensi sosial yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tolikara melalui Bupati John Tabo dalam percepatan pembangunan di Papua, khususnya di Tolikara, membuahkan hasil bahwa sumber daya manusia Tolikara dapat bersaing di tingkat dunia. Pada awalnya penyelenggaraan olimpiade ini di Tolikara mengalami sedikit hambatan, namun pada akhirnya dukungan dari pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan nasional bahkan dari wakil presiden. Selain itu, tentunya dalam kegiatan ini banyak melibatkan tenaga-tenaga profesional semisal Yohanes Surya.
Strategi pembangunan sosial menurut Midgley pun nampak terlihat, melalui individu, melalui komunitas dan melalui pemerintah. John Tabo dan Yohanes Surya, sebagai masing-masing seorang individu berusaha memberdayakan masyarakat Tolikara melalui pendidikan. Kemudian melalui komunitas Surya Institute selama 10 bulan kegiatan pemberdayaan anak-anak Tolikara ini pun dilakukan. Pada akhir, kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan sepenuhnya didukung oleh pemerintah daerah Kabupaten Tolikara dengan pendanaan dari APBD.
Kesejahteraan sosial yang dimaksud Midgley adalah kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi sosial dan bukan sekedar kegiatan amal ataupun bantuan sosial yang dilakukan pemerintah, salah satunya merupakan sampai berapa besar kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat diperluas pada berbagai lapisan masyarakat. Hal inilah yang dilakukan melalui upaya perbaikan kualitas sumber daya manusia Tolikara melalui pendidikan.
Terkait dengan luas lingkup dari kesejahteraan masyarakat ataupun kesejahteraan sosial, Spicker (1995:3) dalam Adi (2008:3-4) menggambarkan sekurang-kurangnya ada lima aspek utama yang harus diperhatikan. Kelima aspek ini dikenal dengan istilah “big five” yaitu : kesehatan, pendidikan, perumahan, jaminan sosial dan pekerjaan sosial. Berdasarkan salah satu kasus kondisi sosial di masyarakat tersebut, saya tertarik mengambil salah satunya saja yaitu pendidikan sebagai bahan kajian analisa karena aspek pendidikan terkait langsung dengan sumber daya manusia dan hal ini sejalan dengan pembangunan sosial saat ini yang berorientasi pada pembangunan yang berpusat pada manusia (people centered development) dimana manusia merupakan agen perubah (agent of change) dalam pembangunan.
Memang idealnya dalam setiap pembangunan sosial sebaiknya diiringi dengan pembangunan ekonomi. Dua hal ini harus berjalan secara bersama-sama. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan idealnya ditunjang juga dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana atau infrastruktur fisik dari penyelenggaraan pendidikan di daerah tersebut. Tetapi ternyata pada pelaksanaannya, hal ini dapat disiasati seperti yang dilakukan oleh John Tabo, Bupati Tolikara. Ketika keterbatasan sarana fisik dan fasilitas penunjang peningkatan sumber daya manusia di Tolikara, maka John Tabo melakukan terobosan baru dengan memanfaatkan fasilitas di luar Kabupaten Tolikara untuk melakukan pembinaan peningkatan sumber daya manusia anak-anak Tolikara. Anak-anak Tolikara dikirim serta dibina di Karawaci (Surya Institute) dan di Bandung yang melibatkan pakar astronomi dari ITB. Upaya ini pun berhasil.
Dari Tolikara Indonesia belajar! Anak-anak SMP/SMU Tolikara yang pada awalnya memiliki kemampuan matematika yang rendah dimana dalam menyelesaikan soal matematika tingkat kelas 4 SD saja tidak mampu tetapi setelah dibina selama 10 bulan oleh seorang pakar profesional bernama Yohanes Surya dari Surya Institute pada akhirnya mampu mengerjakan problem matematika paling sulit yang diajarkan pada tingkat akhir SMA atau tingkat awal universitas. Bahkan anak-anak dari pedalaman Tolikara ini menjadi anak-anak terpandai di bidang astronomi di dunia hanya dalam waktu 10 bulan. 3 medali perunggu Indonesia yang diperoleh pada saat Olimpiade Astronomi se-Asia Pacific diraih oleh pelajar asal Tolikara, sebuah kabupaten terpencil di pedalaman Papua yang selama ini mengalami keterbelakangan pendidikan dan sumber daya manusia. Sungguh sangat luar biasa prestasi yang telah dicapai.
Pencapaian hasil dari olimpiade tersebut pastinya akan membuat anak-anak lain di Tolikara termotivasi. Semangat luar biasa dari sebuah ide ‘gila’ dapat memepercepat proses pembangunan sumber daya manusia di Papua.


Salah Satu Program Yang Dilaksanakan Komunitas Lokal
Disini saya akan mencoba membahas tentang salah satu program yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI, yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pengertian Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial (KBS) yang telah dibina melalui proses kegiatan dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana dalam meningkatkan taraf kesejahteraan sosial (prokesos-KUBE,1997).
Ada sembilan sasaran dari program kesejahteraan sosial KUBE ini, diantaranya adalah : fakir miskin, masyarakat terasing, keluarga muda mandiri, wanita rawan sosial ekonomi, penyandang cacat, anak terlantar, lanjut usia, karang taruna dan rehabilitasi sosial daerah kumuh. Dari sembilan sasaran ini, saya akan mengambil salah satunya saja yaitu keluarga muda mandiri.
Keluarga Mandiri adalah keluarga yang usia perkawainannya kurang dari 5 tahun berpenghasilan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah atau setingkat dengan standar dari BPS, disebut masyarakat berpenghasilan rendah dan mempunyai keterbatasan keterampilan. Masing-masing anggotanya berusia kurang dari 45 tahun.
Pengertian Kelompok Usaha Bersama Keluarga Muda Mandiri (KUBE KMM) adalah suatu wahana ditingkat lokal yang berfungsi untuk memberdayakan, mengembangkan dan memperkuat peran sosial keluarga yang berada dalam kondisi rawan sosial (Panduan Teknis Penilaian KUBE KMM, 2007).
Program pemberdayaan keluarga melalui kelompok usaha bersama dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat karena penghasilan mereka meningkat, khususnya bagi usaha keluarga dan kelompok yang masih berjalan dan berkembang, walaupun peningkatannya sangat bervariasi. Hal ini tergantung pada jenis usaha yang dijalankan dan kelancaran pemasaran hasil produksi. Pada kenyataannya memang tidak semua program dari KUBE KMM ini berhasil, ada juga yang gagal. Alih-alih berharap keberhasilan yang diperoleh tetapi pada kenyataannya kegagalan lah yang didapat. Salah satu contohnya di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Kelompok KUBE yang akan beternak kambing pada akhirnya mengalami kegagalan karena semua ternak kambingnya dalam kurun waktu sekitar 6 bulan mati. Iklim Weleri yang panas ternyata tidak cocok pada bibit kambing yang didatangkan dari Jawa Barat yang berhawa dingin. Mau tidak mau, kelompok KUBE ini akhirnya kembali melakukan pekerjaan lama sebelum adanya kegiatan KUBE.
Selain manfaat ekonomis, ada juga manfaat sosialnya yakni meningkatnya kemampuan berorganisasi dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota kelompok. Disamping itu juga meningkatnya pengetahuan anggota kelompok berkat aktif dan kesungguhan mengikuti kegiatan yang diadakan kelompok serta untuk membahas permasalahan yang timbul di dalam kelompok maupun di lingkungan masyarakat sekitar.
Selain aspek ekonomi dan sosial, di dalam kegiatan usaha kelompok atau usaha pribadi/keluarga juga dapat dikatakan bahwa anggota kelompok/keluarga dapat mempelajari nilai-nilai yang dikembangkan dalam kegiatan KUBE khususnya usaha yang dijalankan keluarga bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga perlu kerja keras dan mengembangkan diri. Adanya rasa kebersamaan dalam memelihara dan meningkatkan usaha keluarga dan kelompok, kemandirian, tahan menghadapi goncangan serta keuletan dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.
Jika dilihat dari perspektif institusional, maka program kesejahteraan sosial KUBE ini :
- Peran aktif pemerintah sangat terlihat dimana program ini memang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI. Dari tahap awal persiapan (assessment) sampai pada pemantapan dan evaluasi program ini pemerintah (dalam hal ini Kementerian Sosial RI) memainkan peran sangat besar. Tentunya pada saat assessment, partisipasi masyarakat pun dilakukan sepenuhnya. Hal ini terutama pada saat penentuan usaha apa yang ingin dijalankan oleh kelompok masyarakat binaan. Selain itu program KUBE ini memberikan kontribusi langsung kepada kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan pemberdayaan melalui program ini.
- Salah satu organisasi formal yang diajak bekerjasama dalam program KUBE ini adalah BRI sebagai lembaga keuangan dalam hal pencairan dana bantuan. Selain itu keberadaan koperasi pun tak luput dari program ini. Di lain pihak, tentunya ada kelompok-kelompok usaha binaan sebagai organisasi informal.
- Pada tingkat pusat memang program KUBE ini dikelola oleh Kementerian Sosial RI, tetapi untuk pelaksanaannya di lapangan (daerah) Kementerian Sosial RI bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerah kelompok binaan, baik Dinas Sosial Provinsi maupun Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Pada saat kegiatan pelatihan keterampilan usaha ekonomi produktif kepada kelompok binaan, tentunya materi-materi pelatihan keterampilan tersebut diberikan oleh tenaga profesional/orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Selain itu, pendampingan kelompok binaan dilakukan oleh pekerja sosial yang ada di daerah kelompok binaan tersebut.
- Kelompok usaha ini dibentuk dari latar belakang masing-masing anggotanya yang berbeda. Bisa dari latar belakang pendidikan yang berbeda, maupun yang memiliki tingkat pemahaman yang berbeda pula. Meskipun berada pada masyarakat yang plural, tetapi konsep musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan pada masing-masing kelompok tetap dikedepankan. Artinya, setiap orang berhak mengajukan pendapatnya. Asalnya didukung oleh sebagian besar anggota kelompok maka hal tersebut yang akan dijadikan sebagai keputusan bersama kelompok tersebut.
- Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, selain manfaat ekonomis program KUBE ini juga memiliki manfaat sosial yang diantaranya adalah kemampuan berorganisasi dan rasa kesetiakawanan antar anggota kelompok meningkat.


Daftar Pustaka
Adi, Isbandi Rukminto. (2008). Intervensi Komunitas; Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Rajawali Pers
Chamsyah, Bachtiar. (2007). Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia Upaya Menangani Permasalahan Sosial Kemiskinan. Jakarta : Setneg RI
Midgley, James. (2005). Pembangunan Sosial; Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial. Jakarta : Diperta Islam Depag RI
Prawiro, Mulyono D. (2009). Paradigma Baru Pembangunan Sosial. November. Gemari Edisi 106 Tahun X. Hal 64-65
Suyanto, Wawan Gunawan, Sumini. (2009). Penelitian Efektivitas Pelayanan Kube Dalam Perspektif Ketahanan Sosial Keluarga (Studi Evaluasi Pemberdayaan Keluarga Melalui Kube Di Empat Propinsi). Jakarta : Pusat Pengembangan Ketahanan Sosial Masyarakat, Badan Pendididkan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI
---------. (1997). Peranan Program Kesejahteraan Sosial Dalam Penanggulangan Kemiskinan Melalui Kelompok Usaha Bersama. Jakarta : Departemen Sosial RI
---------. (1997). Pedoman Penumbuhan Dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama (Kube). Jakarta : Departemen Sosial RI
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-19/Pb/2005 Tentang Petunjuk Penyaluran Dana Bantuan Modal Usaha Bagi Keluarga Binaan Sosial Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Pola Pengembangan Terpadu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di agen.selltiket.com

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
No handphone : 085372801819
PIN : 5C0C4F38

Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!

anon mengatakan...

makasih banyak, blognya sangat bermanfaat!! semoga diberkahi Tuhan selalu, aamiin.