Minggu, 22 Mei 2011

Pembangunan Sosial untuk Kesejahteraan

Pendahuluan
Kemerdekaan yang telah diraih selama 65 tahun oleh bangsa ini tampaknya belum bisa menjadi sebuah sarana yang efektif untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Sebaliknya, kekayaan yang dimiliki negeri ini tereksplorasi dan tereksploitasi habis-habisan dan hanya dinikmati oleh sebagian kecil kelompok elite saja. Dalam hal ini para pelaku ekonomi papan atas atau pengusaha konglomerat. Kemiskinan menjadi fenomena riil di negeri ini. Pengangguran pun angkanya terus bertambah seiring makin banyaknya angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja. Pertumbuhan ekonomi tidak mampu menghadirkan kesejahteraan sosial. Sebaliknya, hal ini justru semakin memperlebar kesenjangan di antara masyarakat, kelompok kaya dan kelompok miskin. Pembangunan telah terdistorsi dan mengarah pada kegagalan. Oleh karenanya, diperlukan sebuah revisi atas agenda pembangunan, dengan mengarahkannya pada perwujudan kesejahteraan masyarakat secara adil. Untuk itu, paradigma pembangunan sudah selayaknya diperbaiki, melalui revitalisasi pembangunan yang dewasa ini dikenal sebagai pembangunan sosial.

Perubahan Paradigma Pembangunan Ekonomi ke Arah Pembangunan Sosial
Pengalaman pembangunan di negara-negara berkembang menunjukkan pembangunan memberikan hasil yang lebih baik jika berbagai dimensi pembangunan ditangani secara seimbang dan proporsional.
Pengalaman tahap-tahap awal pembangunan yaitu pada tahun 1950-an dan tahun 1960-an memberikan pelajaran bahwa aspek-aspek lain selain aspek ekonomi harus mendapat perhatian bila ingin pembangunan berhasil mencapai tujuan yaitu mengejar ketertinggalan dan mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata.
Pembangunan sebagai upaya mengejar ketertinggalan dan menciptakan kehidupan yang sejahtera sesuai dengan martabat kemanusiaan telah dijalankan oleh negara-negara berkembang yang umumnya bekas negara-negara jajahan, dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki tetapi juga dengan memanfaatkan bantuan serta kerjasama internasional. Hampir tidak ada negara berkembang yang membangun tanpa menggunakan bantuan atau keterlibatan negara maju atau lembaga dari luar. Hal ini terjadi terutama di negara-negara bekas jajahan yang diakibatkan oleh kelangkaan sumber daya modal, teknologi terutama sumber daya manusia serta minimnya lembaga sosial yang memadai termasuk aparat kenegaraannya. Pembangunan di negara-negara bekas jajahan ini pada awalnya sangat tergantung pada bantuan negara-negara lain yang lebih maju dan lembaga-lembaga internasional lainnya seperti PBB dan organisasi turunannya serta lembaga pembiayaan keuangan dunia seperti IMF dan Bank Dunia.
Pada tahun 1950-an dan tahun 1960-an, pembangunan sangat tergantung pada para tenaga ahli dari luar negeri terutama negara-negara maju serta tenaga ahli dari negara berkembang yang telah mengikuti pendidikan di negara maju. Mereka pada umumnya menerapkan resep-resep pembangunan berdasarkan pengalaman-pengalaman empiris negara-negara maju dan teori-teori yang dikembangkan berdasarkan pengalaman tersebut. Keberhasilan Marshal Plan dalam membangun Eropa pasca Perang Dunia II serta keberhasilan rehabilitasi Jepang memperkuat keyakinan akan pendekatan pembangunan berdasarkan pengalaman negara maju tersebut.
Pendekatan pembangunan tersebut terutama bertitik berat pada pembangunan ekonomi dengan asumsi bahwa hasil pembangunan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan.
Pada tahun 1960-an, PBB menyarankan pembangunan ekonomi untuk negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Kebijakan awal pemerintah saat itu (Orde Baru), sejak dicanangkannya pembangunan nasional tahap I pada awal tahun 1970-an memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dengan jalan industrialisasi, menarik sebesar-besarnya investasi modal asing (PMA), menarik pinjaman dalam jumlah besar dari negara atau lembaga donor keuangan dunia untuk membiayai program-program pembangunan, menyokong industrialis lokal untuk mempercepat proses pertumbuhan serta pengiriman sumber daya manusia terdidik untuk belajar ke berbagai negara maju salah satunya belajar tentang manajemen. Pembangunan ekonomi seperti di negara-negara maju adalah menciptakan industri dimana mampu menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga masyarakat memiliki pendapatan dan pada akhirnya negara menarik pajak dari masyarakat untuk pendapatan negara. Asumsi dasar dari pendekatan pembangunan model ini adalah bahwa kesejahteraan rakyat tidak ditempatkan pada prioritas utama tetapi sekedar fungsi dari pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi baik pada sekelompok orang (dalam hal ini pelaku ekonomi papan atas atau pengusaha konglomerat), maka secara otomatis pembangunan ekonomi akan menetes dengan sendirinya kepada bagian terbesar dari rakyat sehingga diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang banyak tersebut. Inilah yang disebut dengan istilah trickle down effect atau efek tetesan dari pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan pandangan tersebut investasi modal dalam skala besar dan penerapan teknologi modern akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menyerap angkatan kerja berdasarkan upah serta secara bertahap akan menghilangkan kemiskinan. Sasaran yang penting adalah mencapai kemampuan untuk mandiri dalam melanjutkan pembangunan atau mencapai kondisi yang disebut sebagai take off atau lepas landas.
Kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. Banyak negara meskipun dengan investasi modal dan penerapan teknologi modern dalam pembangunan, tidak mampu menghasilkan pertumbuhan pada tingkat yang cukup memadai untuk mencapai tahapan lepas landas. Pada beberapa negara, meskipun angka pertumbuhan tercatat tinggi namun kondisi lepas landas tidak tercapai bahkan negara-negara tersebut menjadi ketergantungan dan terikat akan hutang luar negeri yang semakin membesar akibat dari pembiayaan program-program pembangunan pada negara-negara tersebut.
Setelah 65 tahun merdeka dan telah dimulainya kegiatan pembangunan nasional sejak awal tahun 1970-an, masyarakat di negeri ini belum juga dapat menikmati kehidupan yang layak sebagai bangsa yang sejahtera. Kemiskinan saat ini, menjadi permasalahan akut yang terus berlanjut, tanpa ada kejelasan kapan problem klasik ini akan teratasi. Meskipun klaim pemerintah menyatakan bahwa Indonesia tengah menjalani masa-masa sebagai sebuah negara berkembang, di mana program pembangunan ekonomi dianggap berada pada jalur yang benar. Bahkan, di masa pemerintahan Soeharto, Indonesia dikategorikan sebagai salah satu negara dengan sebutan macan Asia yang telah melakukan swasembada diberbagai sektor dan siap melakukan era lepas landas. Namun, tetap saja, kemiskinan masih terus merajalela.
Bagaimanapun, angka kemiskinan tersebut merupakan coreng kelam di wajah negeri ini. Tentunya realitas kemiskinan ini sangatlah disayangkan dapat terjadi di negeri ini, yang memiliki kaya akan sumber daya alam. Potensi tersebut tidak mampu dimanfaatkan dengan baik untuk membangun pilar-pilar kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, hampir di setiap pelosok negeri, terjadi eksplorasi dan eksploitasi alam secara besar-besaran dan tidak terkendali. Sebagian besar hutan terus mengalami de-forestasi secara drastis. Minyak bumi dan beraneka barang tambang lainnya yang dahulu menjanjikan sebuah harapan, tidak juga dapat teroptimalkan untuk menciptakan kesejahteraan. Laju kerusakan alam berbanding lurus dengan kerugian negara. Apalagi pada era otonomi daerah saat ini. Berasumsi pada peningkatan PAD, maka pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah mempunyai hak khusus dalam memberikan ijin kepada para pengusaha untuk mengekplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada pada daerah tersebut. Bahaya kerusakan alam yang dapat mengganggu kelanjutan kehidupan generasi yang akan datang sepertinya diabaikan. Pada saat yang bersamaan, ketimpangan kesejahteraan terus terjadi, ini dikarenakan kekayaan itu terkonsentrasi pada segelintir kelompok elite masyarakat saja. Siapa lagi kalau bukan pelaku ekonomi papan atas atau pengusaha konglomerat.
Kondisi tersebut merupakan gambaran umum dari kemiskinan struktural. Maksudnya, kemiskinan yang ada tidak disebabkan oleh ‘budaya kemiskinan’ yang berimplikasi pada lemahnya mental juang kelompok yang disebut masyarakat miskin tersebut, melainkan disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kehidupan sosial-ekonomi dirasakan tidak memberikan proteksi bagi kelompok lemah, sehingga entitas ini sangat mudah ditindas oleh golongan yang memiliki modal besar. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Untuk itu, diperlukan sebuah sistem yang mampu mengatur kepemilikan harta, sehingga kesejahteraan dapat terdistribusikan dengan adil.
Menurut Midgley (2005), pembangunan telah terdistorsi. Pembangunan yang terdistorsi adalah ketika pembangunan ekonomi tidak sejalan, atau kurang berdampak pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat secara luas. Dengan kata lain, sebuah usaha pembangunan mengalami distorsi manakala keuntungan yang dicapai melalui pembangunan ekonomi tidak mampu, atau tidak diciptakan sedemikian rupa agar menyentuh dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan menurunkan jumlah orang miskin secara bermakna.
Dalam upaya pemecahan masalah-masalah pembangunan, selain upaya pertumbuhan ekonomi maka diperlukan juga pembangunan yang berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia. Pertumbuhan ekonomi mutlak diperlukan, tetapi hal ini harus dilakukan secara serasi dengan pembangunan sosial yang fokusnya kepada manusia dan peningkatan kualitas kehidupannya.
Pendekatan sosial harus diterapkan bersamaan dengan pendekatan ekonomi dalam strategi pembangunan yang merupakan dua sisi mata uang yang sama. Keduanya harus dirancang dan dilaksanakan secara seimbang, saling mengisi, saling melengkapi dan saling memperkuat. Sehingga upaya peningkatan kesejahteraan sosial di masyarakat bisa terwujud.

Arah Kebijakan Sosial Yang Menggambarkan Pemikiran Pelaksanaan Pembangunan Sosial di Indonesia
Pembangunan sosial merupakan paradigma dari pembangunan nasional. Menurut Midgley (1995:25) dalam Isbandi (2008:51), definisi pembangunan sosial adalah suatu proses perubahan sosial yang terencana yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai suatu keutuhan, di mana pembangunan ini dilakukan untuk saling melengkapi dengan dinamika proses pembangunan. Mengapa direncanakan? Hal ini karena diinginkan adanya perubahan manusia dan kesejahteraan. Di Indonesia sendiri, rencana dan evaluasi yang paling lengkap terjadi pada era pemerintahan Soeharto. Hal ini terkenal dengan repelita yang terdiri dari beberapa tahap. Sedangkan arah kebijakan pembangunan nasional tertuang dalam GBHN.
Pada awal pembangunan yakni pada tahun 1950-an dan tahun 1960-an, pembangunan di beberapa negara berkembang termasuk di Indonesia fokus perhatian utamanya adalah pertumbuhan ekonomi. Sebagai negara jajahan, Indonesia juga tidak terlepas dari ketergantungan akan bantuan dari negara-negara maju dan lembaga donor keuangan dunia. Pembangunan sangat tergantung oleh tenaga ahli dari negara maju dan tenaga ahli dari negara berkembang yang memperoleh pendidikan di negara maju dan mereka berusaha menerapkan pengalaman empiris keberhasilan marshal plan dalam membangun Eropa pasca Perang Dunia II dan keberhasilan rehabilitasi Jepang yang ternyata hal tersebut tidak dapat diterapkan di negara-negara berkembang. Pendekatan pembangunan saat itu menitik beratkan pada pembangunan ekonomi. Investasi modal secara besar-besaran dan penggunaan teknologi modern serta proses industrialisasi diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan mengakibatkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini dikenal dengan istilah trickle down effect atau efek tetesan dari pertumbuhan ekonomi.
Di Indonesia, pada Repelita I dan II (1969-1979), Trilogi Pembangunan Nasional (stabilitas, pertumbuhan, pemerataan) dan (pertumbuhan, pemerataan, stabilitas) menempatkan strategi ‘pertumbuhan ekonomi melalui aspek pemerataan’. Dapat dikatakan letak kesalahannya pada kekeliruan menempatkan strategi pembangunan nasional yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi karena pada kenyataannya menunjukkan bahwa trickle down effect atau efek tetesan dari pertumbuhan ekonomi dari tingginya pertumbuhan ekonomi yang diperoleh dari pusat-pusat pertumbuhan (growth center) kurang memberikan imbas pemerataan pada daerah terbelakang di sekitar pusat pertumbuhan tersebut (periphery).
Memasuki Repelita III hingga Repelita VI, Indonesia menempatkan ‘aspek pemerataan mendahului aspek pertumbuhan’ (pemerataan, pertumbuhan, stabilitas), terutama dengan ditetapkannya delapan jalur pemerataan yang secara teoritis dikenal dengan ‘re-distribution with growth’. Adapun delapan jalur pemerataan yang dimaksud oleh Soeharto adalah:
a. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya sandang, pangan dan perumahan.
b. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
c. Pemerataan pembagian pendapatan.
d. Pemerataan kesempatan kerja.
e. Pemerataan kesempatan berusaha.
f. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
g. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
h. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Kajian terhadap pembangunan nasional merupakan salah satu tugas pemerintah dari penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas tugas pembantuan. Ada tiga jenis pembangunan di Indonesia, yaitu : program pembangunan sektoral, program pembangunan regional dan program pembangunan masyarakat desa. Ketiga jenis program pembangunan ini dilaksanakan secara simultan yang seluruhnya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Di akhir masa pemerintahan Soeharto, terjadi perubahan yang mendasar dimana yang awalnya perencanaan pembangunan bersifat top-down (berada pada level pemerintah) tetapi telah berubah menjadi bottom-up dimana masyarakat ikut terlibat di dalamnya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan istilah baru pembangunan yang berbasis masyarakat, yaitu suatu model pembangunan yang dimana sejak tahap awal perencanaan hingga tahap evaluasi masyarakat ikut terlibat sebagai bagian dari proses pembangunan tersebut. Pembangunan berbasis masyarakat memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sedangkan pada era otonomi daerah saat ini, terjadi peran-peran dimana adanya tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam setiap proses pembangunan. Hal ini sejalan dengan struktur masyarakat Indonesia yang sangat heterogen secara strata peradaban menurut Alvin Toffler terdiri dari zaman batu, zaman agraris, zaman industi dan zaman teknologi informasi. Struktur masyarakat Indonesia sangat majemuk, karena semua peradaban yang dikatakan Alvin Toffler terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, dalam setiap proses pembangunan tidak bisa menggunakan formulasi yang sama pada struktur masyarakat yang berbeda-beda tersebut. Pendekatan pembangunannya pun harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang menjadi sasaran atau target dari pembangunan tersebut.

Tujuan Pembangunan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Salah satu tujuan pembangunan nasional dalam pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Kebijaksanaan pembangunan di bidang sosial menyangkut berbagai aspek memang sangat kompleks. Selain berdampak terhadap ekonomi juga dalam sosial politik masyarakat. Bahkan keberhasilan pembangunan bidang sosial dapat dievaluasi dan dijadikan sebagai indikator tahun-tahun selanjutnya.
Jika dikaitkan dengan model sistem kesejahteraan sosial di berbagai negara, sedikitnya kita mengenal empat model sistem (yang didasarkan pada alokasi anggaran) untuk kesejahteraan sosial yakni:
Pertama, model universal yang dianut oleh negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60 persen dari total belanja negara.
Kedua, model institusional yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).
Ketiga, model residual yang dianut oleh AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial swasta.
Keempat, model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Perancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilangka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10 persen dari total pengeluaran negara. Dengan catatan, kecilnya anggaran kesejahteraan sosial untuk negara-negara Asia Tenggara dan Selatan nampaknya terkait erat dengan keterbatasan anggaran negara secara keseluruhan.
Dalam pembangunan kesejahteraan sosial, Indonesia jelas tidak sepenuhnya menganut negara kesejahteraan. Meskipun Indonesia menganut prinsip keadilan sosial (sila kelima Pancasila) dan secara eksplisit konstitusinya (pasal 27 dan 34 UUD 1945) mengamanatkan tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, namun letak tanggung jawab pemenuhan kebutuhan kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Prinsip keadilan sosial di Indonesia terletak pada usaha secara bersama seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sehingga tidak ada yang paling utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Pembangunan sosial adalah tanggung jawab pemerintah, juga masyarakat, dunia usaha dan komponen lainnya. Konsekuensinya harus terjadi saling sinergi dalam penanganan masalah sosial antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha bahkan khususnya perguruan tinggi sebagai pencetak kader bangsa. (Chamsyah, 2007)
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sosial diperlukan strategi yang dapat diterapkan dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat, Midgley (1995: 103-138) dalam Isbandi (2008: 54-55) mengemukakan ada 3 (tiga) strategi besar, yaitu:
1. Pembangunan Sosial melalui Individu (social development by inddividuals), di mana individu-individu dalam masyarakat secara swadaya membentuk usaha pelayanan masyarakat guna memberdayakan masyarakat. Pendekatan ini lebih mengarah pada pendekatan individualis atau 'perusahaan' (individualist or enterprise approach).
2. Pembangunan Sosial melalui Komunitas (Social Development by Communitites), di mana kelompok masyarakat secara bersama-sama berupaya mengembangkan komunitas lokalnya. Pendekatan ini lebih dikenal dengan nama pendekatan komununitarian (communitarian approach).
3. Pembangunan Sosial melalui Pemerintah (Social Development by Government), di mana pembangunan sosial dilakukan oleh lembaga-lembaga di dalam organisasi pemerintah (government agencies). Pendekatan ini lebih dikenal dengan nama pendekatan negara (state approach).
Berkaitan dengan kondisi Indonesia yang kompleks, ternyata tidak dapat dipilih satu dari tiga strategi tersebut, tetapi ketiga strategi tersebut perlu terus dilaksanakan. Artinya, ketika pemerintah melakukan pembangunan sosial, maka peran-peran dari swasta dan sektor ketiga (masyarakat madani) terus ditumbuhkan. Sehingga, tidak terjadi dominasi pemerintah dalam penanganan pembangunan sosial. Masing-masing pihak terus menunjukkan kiprahnya. Bahkan, bisa melakukan sinergi untuk memepercepat proses pembangunan sosial. Jika swasta dan sektor lain mampu memberikan kontribusi pada Negara, maka diharapkan akan dapat mengurangi beban pemerintah. Sehingga, pemerintah bisa mengalokasikannya untuk program strategis lainnya. (Prayitno, 2009)
Usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan masyarakat diharapkan agar bukan hanya sekedar usaha belas kasihan pemerintah terhadap masyarakat miskin. Usaha-usaha tersebut seharusnya ditempatkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar kesejahteraan warganya. Usaha-usaha yang ada saat ini masih bersifat ad-hoc, temporary dan bernuansa ‘charity’ ketimbang sebagai usaha sistematis pemerintah yang didukung secara kuat oleh kebijakan pembangunan ekonomi. Benih-benih pembangunan sosial yang sudah dilakukan perlu lebih diperkuat dengan kerangka makro perencanaan dan kebijakan umum di bidang ekonomi dan sosial yang diarahkan secara sengaja untuk investasi di bidang peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bukan hanya utopi atau angan-angan belaka.

Penutup
Pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan pada masa-masa awal pembangunan telah nyata terdistorsi dan nyaris gagal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial hanya bersifat ad-hoc, temporary (sementara) dan bernuansa ‘charity’ belum dilakukan secara komprehensif, sistematis dan kontinyuitas. Oleh karena itu diperlukan perhatian yang sangat serius dalam hal ini. Tidak boleh ada dualisme atau pemisahan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial.
Pendekatan sosial harus diterapkan bersamaan dengan pendekatan ekonomi dalam strategi pembangunan yang merupakan dua sisi mata uang yang sama. Keduanya harus dirancang dan dilaksanakan secara seimbang, saling mengisi, saling melengkapi dan saling memperkuat. Sehingga upaya peningkatan kesejahteraan sosial di masyarakat bisa terwujudkan.

Sumber Pustaka
Adi, Isbandi Rukminto. (2008). Intervensi Komunitas; Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Rajawali Pers
Chamsyah, Bachtiar. (2007). Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia Upaya Menangani Permasalahan Sosial Kemiskinan. Jakarta : Setneg RI
Midgley, James. (2005). Pembangunan Sosial; Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial. Jakarta : Diperta Islam Depag RI
Prayitno, Ujianto Singgih. (2009). Tantangan dan Agenda Pembangunan Sosial : Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat. Jakarta : P3DI Setjen DPR RI
Suharto, Edi. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta
Prawiro, Mulyono D. (2009). Paradigma Baru Pembangunan Sosial. November. Gemari Edisi 106 Tahun X. Hal 64-65
http://www.139center.unpad.ac.id/?p=42 akses 171010

1 komentar:

AMISHA mengatakan...




Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)